info.bpmi@unbin.ac.id (0251) 8360688

Badan Penjaminan Mutu
Internal

SPMI Sistem Pendukung

Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)

Sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 53 UU Dikti, SPM Dikti terdiri atas SPMI dan SPME atau akreditasi. SPMI adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom atau mandiri untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.

Dokumen SPMI

Kegiatan dalam penyusunan dan pengembangan dokumen SPMI berada dibawah kendali Badan Penjaminan Mutu Internal (BPMI) yang mempunyai tugas melakukan pengembangan dan pengelolaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang harus melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-DIKTI), serta sistem monitoring dan evaluasi pembelajaran. Badan Penjaminan Mutu Internal mempunyai fungsi pengkajian dan pengembangan instrumen mutu yang mencakup dokumen kebijakan mutu, manual mutu, standar dan sasaran mutu, serta formulir yang melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi, yang selaras dengan arah pengembangan Universitas Binaniaga Indonesia (UNBIN) secara berkelanjutan dan berkala.

Kebijakan Mutu

Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) merupakan buku pedoman kebijakan mutu atau dokumen utama yang menjadi landasan dalam menyusun dokumen-dokumen yang lebih operasional meliputi Manual SPMI, Standar SPMI, dan Formulir SPMI.

Formulir

Formulir SPMI berisi tentang formulir - formulir yang dibutuhkan dari setiap standar mutu sebagai pedoman langkah - langkah dalam pelaksanaan suatu tugas kewajiban dan sebagai dokumentasi dari pelaksanaan suatu tugas atau kegiatan.

Standar Mutu

Dokumen Standar SPMI berisi berbagai kriteria, ukuran, patokan, atau spesifikasi dari seluruh kegiatan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat untuk mewujudkan Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran (VMTS) perguruan tinggi sehingga memuaskan para pemangku kepentingan intenal maupun ekstenal. Pada prinsipnya, standar SPMI mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-PT) sesuai Permenristekdikti No. 44 tahun 2015 dalam menetapkan berbagai standar capaian, strategi pencapaian standar, indikator pencapaian dan kepatuhan dalam mengimplementasikan SPMI. Permendikbud No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementrian Ristek Dikti, mensyaratkan bahwa sebagai perguruan tinggi, Universitas Binaniaga Indonesia wajib menetapkan standar SPMI yang melampaui standar minimal (baik secara kualitatif atau kuantitaif) sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam menjalankan Tridharma.

Manual Mutu

Dokumen Manual Mutu berfungsi untuk memandu pemegang otoritas atau keputusan dalam lingkup SPMI. Bagi dosen serta tenaga kependidikan bertugas untuk mengimplementasikan Standar yang telah ditetapkan oleh BPMI, sesuai dengan kewenangan masing-masing. Standar yang telah ditetapkan oleh Badan Penjaminan Mutu Internal (BPMI) merujuk pada SN-PT Dikti dan selalu berusaha untuk melampauinya. Pada prinsipnya dokumen ini berisi tentang Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi Pelaksanaan, Pengendalian Dalam Pelaksanaan dan Peningkatan suatu standar yang disebut dengan PPEPP.

Sistem Pendukung SPMI

Dalam memonitoring kegiatan yang telah ditetapkan,. Kami Badan Penjaminan Mutu Internal (BPMI) berusaha memanfaatkan teknologi informasi karena kami memiliki fakultas informatika dan komputer. Dengan memonitoring menggunakan sistem, contohnya Tracer Study, Penilaian Dosen dan Aktifitas Lainnya.

STRUKTUR ORGANISASI

Pedoman penyusunan struktur organisasi di perguruan tinggi diatur dalam Permendikbud Nomor 139 Tahun 2014 tentang Pedoman Statuta dan Organisasi Perguruan Tinggi. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa organisasi perguruan tinggi disusun sesuai kebutuhan dan pengembangan perguruan tinggi.

Akreditasi

Akreditasi merupakan salah satu bentuk sistem jaminan mutu dari eksternal yaitu suatu proses yang digunakan lembaga yang berwenang dalam memberikan pengakuan formal bahwa suatu institusi mempunyai kemampuan untuk melakukan kegiatan tertentu. Dengan demikian, akreditasi melindungi masyarakat dari penipuan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Bagi Perguruan Tinggi yang melakukan akreditasi dari pemerintah dilakukan oleh BAN-PT sesuai dengan rumpun ilmu dari Perguruan Tinggi tersebut

Personal Badan Penjaminan Mutu Internal

Dimas Ari Darmantyo, S.Pi., M.Sc.

KEPALA BPMI

Adiat Pariddudin, S.Kom., M.Kom.

STAFF IT BPMI

Rika kartika, Amd.Kom

STAFF BPMI

Tentang Kami

Berdasarkan Permendikbud No. 7 Tahun 2020 Tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran PTN, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin PTS Kami menggabungkan Perguruan Tinggi yang bernama AMIK Bogor, STIKOM Binaniaga dan STIE Binaniaga Menjadi Universitas Binaniaga Indonesia Yang Memiliki 2 Fakultas Yaitu (Fakultas Informatika dan Komputer) dan (Fakultas Ekonomi dan Bisnis)

Alamat

Jalan Raya Pajajaran No. 100, Kota Bogor 16153

Nomor Telepon

(0251) 8360688